Dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan dan pemerintahan yang bersih, serta terwujudnya sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional di bidang audit.
Kami menyelenggaraan Pelatihan Audit Forensik yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Auditor Forensik, Audit Forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut.
LPFA telah berkerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Inspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Kuala, untuk menyelenggaraan Diklat Audit Forensik dalam Rangka sertifikasi CFrA, Diklat tersebut dilaksanakan di Jakarta, tanggal 6 – 12 November 2023.
Materi yang disampikan mencakup :
- Perundang-undangan yang terkait fraud dan standar profesi audit forensik
- Pelaksanaan audit forensik dan perhitungan kerugian keuangan
- Pemberian pernyataan secara keahlian di depan penyidik dan sidang pengadilan
- Penyusunan dan pemaparan bagan arus modus operandi
- Studi kasus
- Simulasi sidang pengadilan
- Tutorial uji kompetensi auditor forensik
Asesor merupakan penguji yang memiliki kompetensi Auditor Forensik dan bersertifikat Asesor Kompetensi dari BNSP.