Tuntutan masyarakat akan peningkatan peran seluruh pemangku kepentingan (Stake Holders) dalam mendeteksi dan mengungkap terjadinya tindak kecurangan (Fraud) semakin besar. Meningkatnya kompleksitas bisnis, telah menuntut perubahan paradigma peran auditor internal dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance. Kebutuhan akan kemampuan auditor internal mampu melaksanakan akuntansi forensik, audit atas tindak kecurangan (Fraud Auditing) dan pelaksanaan investigasi tidak hanya dalam kerangka kepatuhan terhadap peraturan/ketentuan, tetapi juga dalam rangka membantu manajemen mengelola risiko bisnis melalui pembentukan lingkungan yang mendukung: pendeteksian, pencegahan dan pengungkapan tindakan kecurangan. Manfaat pencegahan, pendeteksian dan pengungkapan tindak kecurangan dalam bisnis mencakup segala langkah dan upaya hal yang dapat membantu manajemen meningkatkan dan memperbaiki pencapaian kinerja perusahaan yang telah ditetapkan.
Pelatihan ini sebaiknya diikuti oleh Auditor Internal, Auditor Eksternal, Unit Anti-Fraud, Risk Management, Controller, Divisi Legal, Divisi SDM atau mereka yang ingin memperdalam pengetahuan terkait pencegahan, pendeteksian dan investigasi fraud.
Para praktisi yang berpengalaman, sebagian besar adalah pemegang sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) dan Certified Forensic Auditor (CFrA).
Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari (40 Jam Pelatihan)
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
Biaya Investasi Kelas Online : Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)
Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) cq PT Cahaya Fraudita Expert didirikan untuk menjawab tuntutan publik yang menginginkan terwujudnya Good Government dan Good Corporate Governance dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk dapat menghasilkan Profesional internal audit dan sertifikasi di bidang Fraud Auditor (CFE & CFrA).