Certified Forensic Auditor (CFrA) - Terakreditasi BNSP

Pelatihan Audit Forensik mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Auditor Forensik yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.46/MEN/II/2009. Adapun Lembaga yang berhak melakukan ujian dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi-Auditor Forensik (LSP-AF) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi : No.KEP.287/BNSP/V/2012, bahwa Auditor Forensik bersertifikat dari LSP-AF dinyatakan

  • Kompeten dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian fraud
  • Kompeten dalam melaksanakan audit forensik
  • Kompeten untuk memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan
  • Kompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan/ keuangan negara dan penelusuran aset

Penyelenggaraan Pelatihan Audit Forensik dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA), yaitu Lembaga yang berperan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang bersih, yang didukung SDM yang memiliki kompetensi dan profesional yang sarat dengan pengalaman di bidang investigasi, baik sektor publik maupun sektor privat.

 

Syarat-syarat Mengikuti Sertifikasi

Untuk mengikuti program sertifikasi auditor forensik, calon peserta harus memenuhi persyaratan sesuai SKKNI AF sebagai berikut :

  • Berpendidikan dan berijazah Sarjana S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Spesifikasi jurusan secara khusus tidak dipersyaratkan
  • Bersertifikat telah mengikuti Pelatihan Fraud Auditing 1 dan Pelatihan Fraud Auditing 2
  • Bersertifikat telah mengikuti Pelatihan Audit Forensik
  • Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam salah satu atau lebih di bidang sebagai berikut :
    Audit, seperti audit keuangan, audit operasional/kinerja, audit investigasi, atau
  • Bekerja secara langsung atau tidak langsung dalam pencegahan dan pendeteksian fraud, atau
  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi

Adapun tahapan pelatihan yang harus diikuti sebelum uji kompetensi Sertifikasi Auditor Forensik (Certified Forensic Auditor) adalah sebagai berikut :

 

Ujian Sertifikasi CFrA

Setelah mengikuti Pelatihan Audit Forensik, peserta dapat mengikuti uji kompetensi dalam rangka proses sertifikasi auditor forensik. Ujian dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan metode tatap muka/offline di tempat yang telah ditentukan oleh LSPAF.

 

Tujuan :

Pelatihan Certified Forensic Auditor (CFrA) diselenggarakan untuk membekali peserta dengan kompetensi profesional di bidang audit forensik dan fraud auditing, sesuai dengan standar nasional kompetensi kerja Indonesia (SKKNI) bagi Auditor Forensik. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan komprehensif dalam mendeteksi, mencegah, serta menginvestigasi tindak kecurangan keuangan secara sistematis, mulai dari perencanaan audit, pengumpulan dan analisis bukti, perhitungan kerugian, penelusuran aset, hingga penyusunan laporan audit forensik yang dapat digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan. Selain itu, pelatihan ini juga mempersiapkan peserta untuk berperan sebagai saksi ahli dalam perkara hukum yang berkaitan dengan fraud, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi melalui peningkatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui sertifikasi resmi yang diakui oleh LSP-AF dan BNSP, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan praktis, tetapi juga pengakuan kompetensi sebagai auditor forensik bersertifikat yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kecurangan di berbagai sektor.

 

Materi :
  • Perundang-undangan yang terkait fraud dan standar profesi audit forensik
  • Pelaksanaan audit forensik dan perhitungan kerugian keuangan
  • Pemberian pernyataan secara keahlian di depan penyidik dan sidang pengadilan
    Studi kasus
  • Penyusunan dan pemaparan bagan arus modus operandi
  • Simulasi sidang pengadilan
  • Tutorial uji kompetensi auditor forensik

 

Sasaran Peserta:
  • Auditor internal, eksternal, dan investigatif yang ingin memperoleh sertifikasi nasional
  • Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)
  • Unit Anti-Fraud dan auditor risiko
  • Profesional kepatuhan dan tata kelola
  • Akademisi atau konsultan yang ingin memperoleh sertifikat kompetensi resmi BNSP
 
Penekanan materi untuk:

Peserta yang ingin mendapatkan sertifikasi profesional bidang audit forensik dengan kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai standar SKKNI.

 
Level Kompetensi:

Professional–Certified Level (National Standard)

 
Catatan khusus:

Khusus peserta yang telah mengikuti pelatihan Fraud Auditing 1 dan 2 dan atau telah memenuhi syarat yang telah di tentukan lembaga sertifikasi terkait.

 
Instruktur :

Para praktisi yang berpengalaman, sebagian besar adalah pemegang sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) dan Certified Forensic Auditor (CFrA).

 

Durasi :

Pelatihan dilakukan selama 3 hari (30 jam pelatihan)

 
Investasi :

Biaya Investasi Kelas Reguler/Public Training
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 7.215.000 (tujuh juta dua ratus lima belas ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 4.995.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)*
Biaya Sertifikasi : Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah)*

*Sudah termasuk PPN

 

Biaya Investasi Kelas Khusus/In house Training
Biaya Investasi Kelas Offline :
– Rp. 9.990.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)* sudah termasuk dengan tempat penyelenggaraan pelatihan.
– Rp. 7.770.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)* tempat penyelenggaraan (paket meeting) disediakan oleh user.
Biaya Investasi Kelas Online : Rp.6.660.000 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)*
Biaya Sertifikasi : Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah)*

*Sudah termasuk PPN

 

Notes :
Bagi Peserta yang tidak lulus uji kompetensi utama diberikan kesempatan untuk melakukan uji kompetensi ulang sebanyak 2 kali, dengan ketentuan setiap melakukan uji kompetensi ulang dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uji Kompetensi Tertulis Rp. 555.000
  2. Uji Kompetensi Ekspose di Depan Penyidik Rp. 555.000
  3. Uji Kompetensi Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Rp. 1.665.000

*Sudah termasuk PPN

Jadwal Certified Forensic Auditor (CFrA) - Terakreditasi BNSP

 25 Feb 2026

Pelatihan Audit Forensik & Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) - Februari 2026

 28 Apr 2026

Pelatihan Audit Forensik & Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) - April 2026

 24 Jun 2026

Pelatihan Audit Forensik & Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) - Juni 2026

 26 Agu 2026

Pelatihan Audit Forensik & Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) - Agustus 2026

 28 Okt 2026

Pelatihan Audit Forensik & Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) - Oktober 2026

 16 Des 2026

Pelatihan Audit Forensik & Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) - Desember 2026

Jadwal Uji Kompetensi Certified Forensic Auditor (CFrA)

Uji Kompetensi Utama CFrA

Uji Kompetensi Ulang 1 CFrA

Uji Kompetensi Ulang 2 CFrA