Teknik Dasar Deteksi & Investigasi Fraud
Advanced Tools & Investigative Skills
Terakreditasi BNSP
International Standard for Anti-Fraud Professionals
(Audit Fundamentals for New Internal Auditors)
(Practical Audit Planning & Documentation)
(Effective Audit Reporting & Review Techniques)
(Audit Communication & Stakeholder Engagement)
(Risk Management Essentials - ISO 31000 Framework)
(Risk-Based Internal Audit/RBIA Implementation)
Bagi Dewan Komisaris,Direksi, Manajemen, dan Pihak Utama Pengelola Perusahaan Sektor Jasa Keuangan.
Menerjemahkan Strategi Anti-Fraud ke Aksi Nyata: Panduan Operasional untuk Penggerak Integritas Perusahaan bagi Manajer Lapis Kedua, Pelaksana Unit Anti-Fraud, Pengawasan Internal, Manajemen Risiko, Unit Kepatuhan dan Unit Pendukung Lainnya
(Internal Fraud Investigation)
(Leadership & Governance for Integrity)
(Designing & Implementing an Anti-Fraud Strategy)
(Measuring Anti-Fraud Program Effectiveness)
(Integrated Risk, Audit & Compliance Framework)
(The Trusted Advisor Role of Internal Audit)
(Leadership & Governance for Integrity)
(Psychology & Audit Communication Technique)
(Behavioral Detection & Investigative Interviewing)
(Networking & Influence Skills for Integrity Professionals)
Kami memfasilitasi perancangan program pelatihan bagi Instansi/ perusahaan klien (In-House Training) dan mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan, workshop dan/atau konsultansi sesuai dengan bidang keahlian LPFA mencakup
Memfasilitasi jasa konsultansi terkait aspek-aspek:
Pelatihan Audit Forensik mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Auditor Forensik yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.46/MEN/II/2009. Adapun Lembaga yang berhak melakukan ujian dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi-Auditor Forensik (LSP-AF) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi : No.KEP.287/BNSP/V/2012, bahwa Auditor Forensik bersertifikat dari LSP-AF dinyatakan:
Penyelenggaraan Pelatihan Audit Forensik dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA), yaitu Lembaga yang berperan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang bersih, yang didukung SDM yang memiliki kompetensi dan profesional yang sarat dengan pengalaman di bidang investigasi, baik sektor publik maupun sektor privat.
Pelatihan Certified Forensic Auditor (CFrA) diselenggarakan untuk membekali peserta dengan kompetensi profesional di bidang audit forensik dan fraud auditing, sesuai dengan standar nasional kompetensi kerja Indonesia (SKKNI) bagi Auditor Forensik. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan komprehensif dalam mendeteksi, mencegah, serta menginvestigasi tindak kecurangan keuangan secara sistematis, mulai dari perencanaan audit, pengumpulan dan analisis bukti, perhitungan kerugian, penelusuran aset, hingga penyusunan laporan audit forensik yang dapat digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan. Selain itu, pelatihan ini juga mempersiapkan peserta untuk berperan sebagai saksi ahli dalam perkara hukum yang berkaitan dengan fraud, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi melalui peningkatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui sertifikasi resmi yang diakui oleh LSP-AF dan BNSP, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan praktis, tetapi juga pengakuan kompetensi sebagai auditor forensik bersertifikat yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kecurangan di berbagai sektor.
Peserta yang ingin mendapatkan sertifikasi profesional bidang audit forensik dengan kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai standar SKKNI.
Untuk mengikuti program sertifikasi auditor forensik, calon peserta harus memenuhi persyaratan sesuai SKKNI AF sebagai berikut :
Adapun tahapan pelatihan yang harus diikuti sebelum uji kompetensi Sertifikasi Auditor Forensik (Certified Forensic Auditor) adalah sebagai berikut :

3 hari (30 jam pelatihan) – 24 CPE
2 hari (metode tatap muka/offline di tempat yang telah ditentukan oleh LSP-AF).
Professional–Certified Level (National Standard)
Para praktisi yang berpengalaman dan telah bersertifikat Certified Forensic Auditor (CFrA).
Pelatihan ini secara khusus diperuntukkan bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan Fraud Auditing 1 dan 2, dan/atau bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan sejenis yang setara pada lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Forensik (LSP-AF)
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 7.215.000 (tujuh juta dua ratus lima belas ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 4.995.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)*
Biaya Sertifikasi : Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN
Program In House Training Sertifkasi CFrA Kelas Khusus:
Program ini kami rancang secara khusus dengan durasi pelatihan selama 5 hari dan pelaksanaan ujian selama 2 hari dengan peserta minimal 15 orang dari korporasi atau instansi.
Biaya Investasi Kelas Offline per Peserta :
– Rp. 9.990.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)* sudah termasuk dengan tempat penyelenggaraan pelatihan.
– Rp. 7.770.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)* tempat penyelenggaraan (paket meeting) disediakan oleh user.
Biaya Investasi Kelas Online per Peserta :
– Rp.6.660.000 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)*
Biaya Sertifikasi per peserta :
– Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN
Notes :
Bagi Peserta yang tidak lulus uji kompetensi utama diberikan kesempatan untuk melakukan uji kompetensi ulang sebanyak 2 kali, dengan ketentuan setiap melakukan uji kompetensi ulang dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut :
*Sudah termasuk PPN
Hubungi Kami
Lembaga Pengembangan Fraud Auditing