Teknik Mencegah, Mendeteksi, dan Menginvestigasi Fraud
Studi Kasus, Simulasi Praktik dalam upaya Mengenali, Mencegah, Mendeteksi dan Pengungkapan Fraud secara Komprehensif
Pelatihan dan bimbingan Ujian Certified Forensic Auditor (CFrA) dari LSP-AF yang diakreditasi oleh BNSP
Pelatihan Certified Fraud Examiners (CFE) untuk mendapatkan sertifikasi profesional di bidang anti-fraud
Pemahaman dasar fungsi audit internal, perencanaan hingga penyusunan temuan
Merancang program kerja berbasis risiko dan dokumentasi audit yang efektif
Menulis dan mereviu laporan audit yang jelas, lugas dan memberikan nilai tambah
Menyampaikan temuan secara efektif dan membangun hubungan dengan stakeholder
Prinsip dan penerapan manajemen risiko berbasis ISO 31000
Merancang dan melaksanakan audit berbasis risiko untuk pengendalian internal
Keterampilan analisis data dan pemikiran kritis untuk audit yang tajam
Pencegahan, deteksi fraud dan penerapan Whistleblower System yang efektif
Melakukan fraud risk assessment dan menyusun fraud risk register komprehensif
Penerapan sistem manajemen anti-penyuapan sesuai SNI ISO 3700
Konsep, modus, regulasi dan peran dalam pencegahan TPPU dan TPPT
Strategi anti-fraud terintegrasi untuk level pimpinan sesuai POJK 12/2024
Implementasi operasional POJK 12/2024 untuk manajer dan pelaksana unit
Mengidentifikasi titik rawan fraud dalam proses pengadaan barang/jasa
Mendeteksi dan mencegah fraud dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi
Menggunakan teknik analisis forensik dan data analytics untuk deteksi fraud
Memahami modus financial fraud, red flag dan teknik pendeteksian laporan keuangan palsu
Mengelola, menganalisis dan menyajikan bukti digital untuk investigasi fraud
Keterampilan investigasi internal fraud dari penggalian informasi hingga pelaporan
Metodologi investigasi profesional, pengumpulan bukti dan pengungkapan kasus fraud
Melakukan wawancara investigatif dan menyusun BAPK sesuai standar
Pemberkasan dokumen, penyusunan laporan investigatif dan komunikasi hasil investigasi
Kepemimpinan berintegritas dan tata kelola sebagai fondasi pencegahan fraud
Merancang framework anti-fraud strategy dari kebijakan hingga monitoring
Mengukur efektivitas program anti-fraud dengan indikator kinerja dan maturity model
Membangun sistem tata kelola risiko, audit dan kepatuhan yang terintegrasi
Transformasi peran auditor dari watchdog menjadi strategic partner organisasi
Kepemimpinan efektif dalam mengelola konflik internal dan eksternal dalam audit
Aspek psikologis komunikasi dan teknik komunikasi efektif dalam konteks audit
Mendeteksi indikasi perilaku fraud dan menguasai wawancara investigatif yang etis
Mengembangkan jejaring kerja, kolaborasi dan pengaruh positif untuk budaya integritas
Kami memfasilitasi perancangan program pelatihan bagi Instansi/ perusahaan klien (In-House Training) dan mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan, workshop dan/atau konsultansi sesuai dengan bidang keahlian LPFA mencakup
Memfasilitasi jasa konsultansi terkait aspek-aspek:
Pelatihan Audit Forensik mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Auditor Forensik yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.46/MEN/II/2009. Adapun Lembaga yang berhak melakukan ujian dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi-Auditor Forensik (LSP-AF) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi : No.KEP.287/BNSP/V/2012, bahwa Auditor Forensik bersertifikat dari LSP-AF dinyatakan
Penyelenggaraan Pelatihan Audit Forensik dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA), yaitu Lembaga yang berperan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang bersih, yang didukung SDM yang memiliki kompetensi dan profesional yang sarat dengan pengalaman di bidang investigasi, baik sektor publik maupun sektor privat.
Untuk mengikuti program sertifikasi auditor forensik, calon peserta harus memenuhi persyaratan sesuai SKKNI AF sebagai berikut :
Adapun tahapan pelatihan yang harus diikuti sebelum uji kompetensi Sertifikasi Auditor Forensik (Certified Forensic Auditor) adalah sebagai berikut :

Setelah mengikuti Pelatihan Audit Forensik, peserta dapat mengikuti uji kompetensi dalam rangka proses sertifikasi auditor forensik. Ujian dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan metode tatap muka/offline di tempat yang telah ditentukan oleh LSPAF.
Pelatihan Certified Forensic Auditor (CFrA) diselenggarakan untuk membekali peserta dengan kompetensi profesional di bidang audit forensik dan fraud auditing, sesuai dengan standar nasional kompetensi kerja Indonesia (SKKNI) bagi Auditor Forensik. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan komprehensif dalam mendeteksi, mencegah, serta menginvestigasi tindak kecurangan keuangan secara sistematis, mulai dari perencanaan audit, pengumpulan dan analisis bukti, perhitungan kerugian, penelusuran aset, hingga penyusunan laporan audit forensik yang dapat digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan. Selain itu, pelatihan ini juga mempersiapkan peserta untuk berperan sebagai saksi ahli dalam perkara hukum yang berkaitan dengan fraud, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi melalui peningkatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui sertifikasi resmi yang diakui oleh LSP-AF dan BNSP, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan praktis, tetapi juga pengakuan kompetensi sebagai auditor forensik bersertifikat yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kecurangan di berbagai sektor.
Peserta yang ingin mendapatkan sertifikasi profesional bidang audit forensik dengan kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai standar SKKNI.
Professional–Certified Level (National Standard)
Khusus peserta yang telah mengikuti pelatihan Fraud Auditing 1 dan 2 dan atau telah memenuhi syarat yang telah di tentukan lembaga sertifikasi terkait.
Para praktisi yang berpengalaman, sebagian besar adalah pemegang sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) dan Certified Forensic Auditor (CFrA).
Pelatihan dilakukan selama 3 hari (30 jam pelatihan)
Biaya Investasi Kelas Reguler/Public Training
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 7.215.000 (tujuh juta dua ratus lima belas ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 4.995.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)*
Biaya Sertifikasi : Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN
Biaya Investasi Kelas Khusus/In house Training
Biaya Investasi Kelas Offline :
– Rp. 9.990.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)* sudah termasuk dengan tempat penyelenggaraan pelatihan.
– Rp. 7.770.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)* tempat penyelenggaraan (paket meeting) disediakan oleh user.
Biaya Investasi Kelas Online : Rp.6.660.000 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)*
Biaya Sertifikasi : Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN
Notes :
Bagi Peserta yang tidak lulus uji kompetensi utama diberikan kesempatan untuk melakukan uji kompetensi ulang sebanyak 2 kali, dengan ketentuan setiap melakukan uji kompetensi ulang dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut :
*Sudah termasuk PPN