Pelatihan Audit Forensik mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Auditor Forensik yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.46/MEN/II/2009. Adapun Lembaga yang berhak melakukan ujian dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi-Auditor Forensik (LSP-AF) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi : No.KEP.287/BNSP/V/2012, bahwa Auditor Forensik bersertifikat dari LSP-AF dinyatakan
Penyelenggaraan Pelatihan Audit Forensik dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA), yaitu Lembaga yang berperan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang bersih, yang didukung SDM yang memiliki kompetensi dan profesional yang sarat dengan pengalaman di bidang investigasi, baik sektor publik maupun sektor privat.
Untuk mengikuti program sertifikasi auditor forensik, calon peserta harus memenuhi persyaratan sesuai SKKNI AF sebagai berikut :
Adapun tahapan pelatihan yang harus diikuti sebelum uji kompetensi Sertifikasi Auditor Forensik (Certified Forensic Auditor) adalah sebagai berikut :

Pelatihan dilakukan selama 3 hari (30 jam pelatihan), dengan materi mencakup :
Tersedia kelas khusus (custom) untuk peserta minimal 10 peserta dari korporasi atau instansi dengan durasi pelatihan selama 5 (Lima) hari
Setelah mengikuti Pelatihan Audit Forensik, peserta dapat mengikuti uji kompetensi dalam rangka proses sertifikasi auditor forensik. Ujian dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan metode tatap muka/offline di tempat yang telah ditentukan oleh LSPAF.
Biaya Investasi Kelas Reguler/Public Training
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 7.215.000 (tujuh juta dua ratus lima belas ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 4.995.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)*
Biaya Sertifikasi : Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN
Biaya Investasi Kelas Khusus/In house Training
Biaya Investasi Kelas Offline :
– Rp. 9.990.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)* sudah termasuk dengan tempat penyelenggaraan pelatihan.
– Rp. 7.770.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)* tempat penyelenggaraan (paket meeting) disediakan oleh user.
Biaya Investasi Kelas Online : Rp.6.660.000 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)*
Biaya Sertifikasi : Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN
Notes :
Bagi Peserta yang tidak lulus uji kompetensi utama diberikan kesempatan untuk melakukan uji kompetensi ulang sebanyak 2 kali, dengan ketentuan setiap melakukan uji kompetensi ulang dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut :
*Sudah termasuk PPN
Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) cq PT Cahaya Fraudita Expert didirikan untuk menjawab tuntutan publik yang menginginkan terwujudnya Good Government dan Good Corporate Governance dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk dapat menghasilkan Profesional internal audit dan sertifikasi di bidang Fraud Auditor (CFE & CFrA).