Strategi & Penerapan Manajemen Anti-Fraud Berdasarkan POJK 12/2024

POJK 12 Tahun 2024 mengamanatkan setiap Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan strategi anti-fraud yang terintegrasi dan efektif. Namun demikan, di banyak organisasi, penerapan ini berhenti pada pembentukan unit, penyusunan dokumen, dan pelaporan formal — tanpa menyentuh jantung pengambilan keputusan bisnis.

Padahal, di level Dewan Komisaris, Direksi, dan Manajemen Lapis Pertama, risiko fraud sering muncul dari:

  • Keputusan strategis yang diambil dengan pembenaran Business Judgment Rule (BJR) namun sarat konflik kepentingan.
  • Penyimpangan kecil yang dibiarkan demi “target” atau “toleransi kewajaran” yang pada akhirnya menggerus integritas.
  • Persaingan tidak sehat yang dianggap sebagai kelaziman pasar lokal.

Pelatihan ini dirancang untuk memutus siklus formalitas tersebut dan mendorong terciptanya kebijakan anti-fraud yang operasional, implementatif, dan berdampak langsung pada keberlanjutan bisnis.

Integritas dan anti-fraud bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi keberlanjutan bisnis.
Pelatihan ini akan menantang para pengambil keputusan untuk keluar dari zona nyaman “formalitas kepatuhan” menuju strategi anti-fraud yang operasional, berdaya cegah, dan selaras dengan tujuan jangka panjang perusahaan.

 

Tujuan :

Workshop ini dirancang untuk membekali Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen puncak sektor jasa keuangan dalam memahami POJK 12/2024, mengenali risiko fraud dalam kebijakan bisnis, serta menyusun strategi anti-fraud yang terintegrasi. Melalui pelatihan ini, peserta akan mampu membedakan strategi bisnis sehat dari praktik yang berpotensi fraud sekaligus memperkuat budaya integritas dan efektivitas pengawasan di level tertinggi organisasi.

 

Materi :
  • POJK 12/2024: Latar Belakang & Dampak Strategis
  • Pilar Pencegahan & Deteksi – Identifikasi area rawan fraud
  • Investigasi, Pelaporan, Sanksi, Monitoring – Peran manajemen puncak
  • Merancang Kebijakan Operasional Anti-Fraud
  • Rencana Pelaporan & Timeline Compliance
  • Refleksi, Review & Komitmen Integritas
 
Sasaran Peserta:
  • Dewan Komisaris dan Direksi
  • Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
  • Chief Compliance Officer / Chief Risk Officer
  • Kepala SPI / Head of Internal Audit
  • Pejabat eksekutif utama sektor jasa keuangan
 
Penekanan materi untuk:

Pimpinan puncak dan pengambil keputusan strategis yang bertanggung jawab dalam merancang arah kebijakan Manajemen Anti-Fraud sesuai POJK No.12/2024 dan memastikan tone at the top berjalan efektif.

 
Instruktur:

Pelatihan ini difasilitasi oleh praktisi dan trainer berpengalaman di bidang anti-fraud, GCG, dan kepatuhan regulasi sektor jasa keuangan, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun mendampingi manajemen puncak perusahaan.

 

Durasi Workshop:

Workshop dilaksanakan selama 1 hari (10 jam pelatihan)

 

Biaya Investasi:

Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 3.330.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)*

*Sudah termasuk PPN

Jadwal Workshop Strategi & Penerapan Manajemen Anti-Fraud Berdasarkan POJK 12/2024

 05 Mar 2026

Workshop Strategi & Penerapan Manajemen Anti-Fraud Berdasarkan POJK 12/2024 - Maret 2026

 07 Mei 2026

Workshop Strategi & Penerapan Manajemen Anti-Fraud Berdasarkan POJK 12/2024 - Mei 2026

 09 Jul 2026

Workshop Strategi & Penerapan Manajemen Anti-Fraud Berdasarkan POJK 12/2024 - Juli 2026

 03 Sep 2026

Workshop Strategi & Penerapan Manajemen Anti-Fraud Berdasarkan POJK 12/2024 - September 2026

 26 Nov 2026

Workshop Strategi & Penerapan Manajemen Anti-Fraud Berdasarkan POJK 12/2024 - November 2026