Teknik Mencegah, Mendeteksi, dan Menginvestigasi Fraud
Studi Kasus, Simulasi Praktik dalam upaya Mengenali, Mencegah, Mendeteksi dan Pengungkapan Fraud secara Komprehensif
Pelatihan dan bimbingan Ujian Certified Forensic Auditor (CFrA) dari LSP-AF yang diakreditasi oleh BNSP
Pelatihan Certified Fraud Examiners (CFE) untuk mendapatkan sertifikasi profesional di bidang anti-fraud
Pemahaman dasar fungsi audit internal, perencanaan hingga penyusunan temuan
Merancang program kerja berbasis risiko dan dokumentasi audit yang efektif
Menulis dan mereviu laporan audit yang jelas, lugas dan memberikan nilai tambah
Menyampaikan temuan secara efektif dan membangun hubungan dengan stakeholder
Prinsip dan penerapan manajemen risiko berbasis ISO 31000
Merancang dan melaksanakan audit berbasis risiko untuk pengendalian internal
Keterampilan analisis data dan pemikiran kritis untuk audit yang tajam
Pencegahan, deteksi fraud dan penerapan Whistleblower System yang efektif
Melakukan fraud risk assessment dan menyusun fraud risk register komprehensif
Penerapan sistem manajemen anti-penyuapan sesuai SNI ISO 3700
Konsep, modus, regulasi dan peran dalam pencegahan TPPU dan TPPT
Strategi anti-fraud terintegrasi untuk level pimpinan sesuai POJK 12/2024
Implementasi operasional POJK 12/2024 untuk manajer dan pelaksana unit
Mengidentifikasi titik rawan fraud dalam proses pengadaan barang/jasa
Mendeteksi dan mencegah fraud dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi
Menggunakan teknik analisis forensik dan data analytics untuk deteksi fraud
Memahami modus financial fraud, red flag dan teknik pendeteksian laporan keuangan palsu
Mengelola, menganalisis dan menyajikan bukti digital untuk investigasi fraud
Keterampilan investigasi internal fraud dari penggalian informasi hingga pelaporan
Metodologi investigasi profesional, pengumpulan bukti dan pengungkapan kasus fraud
Melakukan wawancara investigatif dan menyusun BAPK sesuai standar
Pemberkasan dokumen, penyusunan laporan investigatif dan komunikasi hasil investigasi
Kepemimpinan berintegritas dan tata kelola sebagai fondasi pencegahan fraud
Merancang framework anti-fraud strategy dari kebijakan hingga monitoring
Mengukur efektivitas program anti-fraud dengan indikator kinerja dan maturity model
Membangun sistem tata kelola risiko, audit dan kepatuhan yang terintegrasi
Transformasi peran auditor dari watchdog menjadi strategic partner organisasi
Kepemimpinan efektif dalam mengelola konflik internal dan eksternal dalam audit
Aspek psikologis komunikasi dan teknik komunikasi efektif dalam konteks audit
Mendeteksi indikasi perilaku fraud dan menguasai wawancara investigatif yang etis
Mengembangkan jejaring kerja, kolaborasi dan pengaruh positif untuk budaya integritas
Kami memfasilitasi perancangan program pelatihan bagi Instansi/ perusahaan klien (In-House Training) dan mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan, workshop dan/atau konsultansi sesuai dengan bidang keahlian LPFA mencakup
Memfasilitasi jasa konsultansi terkait aspek-aspek:
POJK 12 Tahun 2024 mengamanatkan setiap Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan strategi anti-fraud yang terintegrasi dan efektif. Namun demikan, di banyak organisasi, penerapan ini berhenti pada pembentukan unit, penyusunan dokumen, dan pelaporan formal — tanpa menyentuh jantung pengambilan keputusan bisnis.
Padahal, di level Dewan Komisaris, Direksi, dan Manajemen Lapis Pertama, risiko fraud sering muncul dari:
Pelatihan ini dirancang untuk memutus siklus formalitas tersebut dan mendorong terciptanya kebijakan anti-fraud yang operasional, implementatif, dan berdampak langsung pada keberlanjutan bisnis.
Integritas dan anti-fraud bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi keberlanjutan bisnis.
Pelatihan ini akan menantang para pengambil keputusan untuk keluar dari zona nyaman “formalitas kepatuhan” menuju strategi anti-fraud yang operasional, berdaya cegah, dan selaras dengan tujuan jangka panjang perusahaan.
Workshop ini dirancang untuk membekali Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen puncak sektor jasa keuangan dalam memahami POJK 12/2024, mengenali risiko fraud dalam kebijakan bisnis, serta menyusun strategi anti-fraud yang terintegrasi. Melalui pelatihan ini, peserta akan mampu membedakan strategi bisnis sehat dari praktik yang berpotensi fraud sekaligus memperkuat budaya integritas dan efektivitas pengawasan di level tertinggi organisasi.
Pimpinan puncak dan pengambil keputusan strategis yang bertanggung jawab dalam merancang arah kebijakan Manajemen Anti-Fraud sesuai POJK No.12/2024 dan memastikan tone at the top berjalan efektif.
Pelatihan ini difasilitasi oleh praktisi dan trainer berpengalaman di bidang anti-fraud, GCG, dan kepatuhan regulasi sektor jasa keuangan, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun mendampingi manajemen puncak perusahaan.
Workshop dilaksanakan selama 1 hari (10 jam pelatihan)
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 3.330.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN