Teknik Mencegah, Mendeteksi, dan Menginvestigasi Fraud
Studi Kasus, Simulasi Praktik dalam upaya Mengenali, Mencegah, Mendeteksi dan Pengungkapan Fraud secara Komprehensif
Pelatihan dan bimbingan Ujian Certified Forensic Auditor (CFrA) dari LSP-AF yang diakreditasi oleh BNSP
Pelatihan Certified Fraud Examiners (CFE) untuk mendapatkan sertifikasi profesional di bidang anti-fraud
Pemahaman dasar fungsi audit internal, perencanaan hingga penyusunan temuan
Merancang program kerja berbasis risiko dan dokumentasi audit yang efektif
Menulis dan mereviu laporan audit yang jelas, lugas dan memberikan nilai tambah
Menyampaikan temuan secara efektif dan membangun hubungan dengan stakeholder
Prinsip dan penerapan manajemen risiko berbasis ISO 31000
Merancang dan melaksanakan audit berbasis risiko untuk pengendalian internal
Keterampilan analisis data dan pemikiran kritis untuk audit yang tajam
Pencegahan, deteksi fraud dan penerapan Whistleblower System yang efektif
Melakukan fraud risk assessment dan menyusun fraud risk register komprehensif
Penerapan sistem manajemen anti-penyuapan sesuai SNI ISO 3700
Konsep, modus, regulasi dan peran dalam pencegahan TPPU dan TPPT
Strategi anti-fraud terintegrasi untuk level pimpinan sesuai POJK 12/2024
Implementasi operasional POJK 12/2024 untuk manajer dan pelaksana unit
Mengidentifikasi titik rawan fraud dalam proses pengadaan barang/jasa
Mendeteksi dan mencegah fraud dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi
Menggunakan teknik analisis forensik dan data analytics untuk deteksi fraud
Memahami modus financial fraud, red flag dan teknik pendeteksian laporan keuangan palsu
Mengelola, menganalisis dan menyajikan bukti digital untuk investigasi fraud
Keterampilan investigasi internal fraud dari penggalian informasi hingga pelaporan
Metodologi investigasi profesional, pengumpulan bukti dan pengungkapan kasus fraud
Melakukan wawancara investigatif dan menyusun BAPK sesuai standar
Pemberkasan dokumen, penyusunan laporan investigatif dan komunikasi hasil investigasi
Kepemimpinan berintegritas dan tata kelola sebagai fondasi pencegahan fraud
Merancang framework anti-fraud strategy dari kebijakan hingga monitoring
Mengukur efektivitas program anti-fraud dengan indikator kinerja dan maturity model
Membangun sistem tata kelola risiko, audit dan kepatuhan yang terintegrasi
Transformasi peran auditor dari watchdog menjadi strategic partner organisasi
Kepemimpinan efektif dalam mengelola konflik internal dan eksternal dalam audit
Aspek psikologis komunikasi dan teknik komunikasi efektif dalam konteks audit
Mendeteksi indikasi perilaku fraud dan menguasai wawancara investigatif yang etis
Mengembangkan jejaring kerja, kolaborasi dan pengaruh positif untuk budaya integritas
Kami memfasilitasi perancangan program pelatihan bagi Instansi/ perusahaan klien (In-House Training) dan mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan, workshop dan/atau konsultansi sesuai dengan bidang keahlian LPFA mencakup
Memfasilitasi jasa konsultansi terkait aspek-aspek:
POJK Nomor 12 Tahun 2024 mengamanatkan penerapan Strategi Anti-Fraud yang terintegrasi dalam setiap lini organisasi, dari kebijakan hingga operasional.
Manajer lapis kedua dan pelaksana unit pengawasan memegang peran penting sebagai jembatan antara arahan strategis Direksi dengan realisasi di lapangan.
Namun, sering kali terjadi:
Pelatihan ini bukan sekadar untuk memenuhi kepatuhan formal, melainkan untuk membangun kemampuan operasional nyata dalam menjalankan strategi anti-fraud yang melindungi integritas dan keberlanjutan bisnis perusahaan.
Kami percaya, dengan penguatan peran manajer lapis kedua dan unit pengawasan, strategi anti-fraud akan menjadi budaya kerja, bukan hanya dokumen di rak.
Workshop ini ditujukan bagi manajer lapis kedua, unit anti-fraud, pengawasan internal, manajemen risiko, kepatuhan, dan unit pendukung lainnya untuk menguasai implementasi POJK 12/2024 secara operasional. Peserta akan berlatih memetakan risiko fraud, mengoperasionalkan deteksi dini dan whistleblowing, melaksanakan investigasi awal, serta menerjemahkan kebijakan Direksi ke dalam SOP, alur kerja, dan indikator kinerja. Melalui simulasi praktis, workshop ini juga memperkuat koordinasi lintas unit dan kemampuan menyusun laporan evaluasi efektivitas strategi anti-fraud.
Peserta yang ingin menerjemahkan kebijakan Anti-Fraud Strategy menjadi langkah operasional, simulasi penerapan, dan tata laksana deteksi dini fraud di tingkat implementatif.
Tim fasilitator memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang:
Workshop dilaksanakan selama 2 hari (20 jam pelatihan)
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 5.550.000 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online :Rp. 2.775.000 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN