Teknik Mencegah, Mendeteksi, dan Menginvestigasi Fraud
Studi Kasus, Simulasi Praktik dalam upaya Mengenali, Mencegah, Mendeteksi dan Pengungkapan Fraud secara Komprehensif
Pelatihan dan bimbingan Ujian Certified Forensic Auditor (CFrA) dari LSP-AF yang diakreditasi oleh BNSP
Pelatihan Certified Fraud Examiners (CFE) untuk mendapatkan sertifikasi profesional di bidang anti-fraud
Pemahaman dasar fungsi audit internal, perencanaan hingga penyusunan temuan
Merancang program kerja berbasis risiko dan dokumentasi audit yang efektif
Menulis dan mereviu laporan audit yang jelas, lugas dan memberikan nilai tambah
Menyampaikan temuan secara efektif dan membangun hubungan dengan stakeholder
Prinsip dan penerapan manajemen risiko berbasis ISO 31000
Merancang dan melaksanakan audit berbasis risiko untuk pengendalian internal
Keterampilan analisis data dan pemikiran kritis untuk audit yang tajam
Pencegahan, deteksi fraud dan penerapan Whistleblower System yang efektif
Melakukan fraud risk assessment dan menyusun fraud risk register komprehensif
Penerapan sistem manajemen anti-penyuapan sesuai SNI ISO 3700
Konsep, modus, regulasi dan peran dalam pencegahan TPPU dan TPPT
Strategi anti-fraud terintegrasi untuk level pimpinan sesuai POJK 12/2024
Implementasi operasional POJK 12/2024 untuk manajer dan pelaksana unit
Mengidentifikasi titik rawan fraud dalam proses pengadaan barang/jasa
Mendeteksi dan mencegah fraud dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi
Menggunakan teknik analisis forensik dan data analytics untuk deteksi fraud
Memahami modus financial fraud, red flag dan teknik pendeteksian laporan keuangan palsu
Mengelola, menganalisis dan menyajikan bukti digital untuk investigasi fraud
Keterampilan investigasi internal fraud dari penggalian informasi hingga pelaporan
Metodologi investigasi profesional, pengumpulan bukti dan pengungkapan kasus fraud
Melakukan wawancara investigatif dan menyusun BAPK sesuai standar
Pemberkasan dokumen, penyusunan laporan investigatif dan komunikasi hasil investigasi
Kepemimpinan berintegritas dan tata kelola sebagai fondasi pencegahan fraud
Merancang framework anti-fraud strategy dari kebijakan hingga monitoring
Mengukur efektivitas program anti-fraud dengan indikator kinerja dan maturity model
Membangun sistem tata kelola risiko, audit dan kepatuhan yang terintegrasi
Transformasi peran auditor dari watchdog menjadi strategic partner organisasi
Kepemimpinan efektif dalam mengelola konflik internal dan eksternal dalam audit
Aspek psikologis komunikasi dan teknik komunikasi efektif dalam konteks audit
Mendeteksi indikasi perilaku fraud dan menguasai wawancara investigatif yang etis
Mengembangkan jejaring kerja, kolaborasi dan pengaruh positif untuk budaya integritas
Kami memfasilitasi perancangan program pelatihan bagi Instansi/ perusahaan klien (In-House Training) dan mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan, workshop dan/atau konsultansi sesuai dengan bidang keahlian LPFA mencakup
Memfasilitasi jasa konsultansi terkait aspek-aspek:
Kemampuan organisasi melakukan pengelolaan terhadap risiko penyuapan saat ini telah menjadi agenda utama pada banyak organisasi di seluruh dunia, baik pada organisasi skala besar, menengah atau kecil, sektor publik, swasta/private dengan skala bisnis internasional maupun domestik.
Permasalahan Anti-Penyuapan menjadi semakin penting karena risiko penyuapan disebabkan oleh berbagai kombinasi faktor:
Lingkungan hukum anti-fraud telah berubah dengan cepat, sebagian besar negara telah menyepakati bahwa tindakan penyuapan harus diberantas;
Meningkatnya kesadaran akan dampak yang ditimbulkan terjadi pada skala negara, bisnis dan individu;
Sementara peningkatan fokus anti-penyuapan oleh organisasi menjadi tanggung jawab utama perusahaan; dampak risiko finansial dan risiko reputasi dapat menjadi tanggungjawab korporasi (corporate fraud) jika insiden penyuapan terjadi dan ditemukan keterlibatan korporasi dalam tindakan suap/menyuap.
Dalam rangka mendukung aktivitas pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Indonesia penerapan SNI 37001 Sistem Manajemen Anti- Penyuapan (SMAP) di Indonesia menjadi langkah yang sangat penting. Penerapan SNI (ISO) 37001 di Indonesia sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Standar ISO 37001-SMAP ini dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap dan membantu organisasi/korporasi/entitas mengembangkan sistem manajemen anti-penyuapan melalui penerapan norma-norma anti suap / korupsi pada organisasi/ korporasi/entitas.
Memberikan pemahaman mendalam tentang persyaratan dan penerapan sistem manajemen anti-penyuapan sesuai SNI ISO 37001:2016.
Peserta yang ingin memahami langkah-langkah praktis dalam penerapan dan audit kepatuhan SNI ISO 37001:2016 sebagai bagian dari sistem tata kelola anti-penyuapan.
Para praktisi yang berpengalaman, sebagian besar adalah pemegang sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) dan Certified Forensic Auditor (CFrA).
Workshop dilaksanakan selama 2 hari (20 jam pelatihan) (16 CPE)
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 4.440.000 (empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN