Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Kemampuan organisasi melakukan pengelolaan terhadap risiko penyuapan saat ini telah menjadi agenda utama pada banyak organisasi di seluruh dunia, baik pada organisasi skala besar, menengah atau kecil, sektor publik, swasta/private dengan skala bisnis internasional maupun domestik.

Permasalahan Anti-Penyuapan menjadi semakin penting karena risiko penyuapan disebabkan oleh berbagai kombinasi faktor:

Lingkungan hukum anti-fraud telah berubah dengan cepat, sebagian besar negara telah menyepakati bahwa tindakan penyuapan harus diberantas;

Meningkatnya kesadaran akan dampak yang ditimbulkan terjadi pada skala negara, bisnis dan individu;

Sementara peningkatan fokus anti-penyuapan oleh organisasi menjadi tanggung jawab utama perusahaan; dampak risiko finansial dan risiko reputasi dapat menjadi tanggungjawab korporasi (corporate fraud) jika insiden penyuapan terjadi dan ditemukan keterlibatan korporasi dalam tindakan suap/menyuap.

Dalam rangka mendukung aktivitas pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Indonesia penerapan SNI 37001 Sistem Manajemen Anti- Penyuapan (SMAP) di Indonesia menjadi langkah yang sangat penting. Penerapan SNI (ISO) 37001 di Indonesia sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Standar ISO 37001-SMAP ini dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap dan membantu organisasi/korporasi/entitas mengembangkan sistem manajemen anti-penyuapan melalui penerapan norma-norma anti suap / korupsi pada organisasi/ korporasi/entitas.

 

Tujuan :

Memberikan pemahaman mendalam tentang persyaratan dan penerapan sistem manajemen anti-penyuapan sesuai SNI ISO 37001:2016.

 

Materi :
  • Prinsip-prinsip sistem manajemen mutu
  • Persyaratan-persyaratan sistem manajemen SNI 37001:2016 sistem manajemen anti- penyuapan (SMAP)
  • Konteks organisasi dan konsep penyuapan
  • Kegiatan evaluasi risiko anti suap dan proses uji kelayakan (due diligence)
  • Membangun, meningkatkan awareness/kepedulian dan investigasi, penanganan insiden
  • Tatacara dan proses sertifikasi ISO/SNI 37001
 
Sasaran Peserta:
  • Manajer Kepatuhan, GRC, dan Risk Officer
  • Staf Legal, Procurement, dan Human Capital
  • Auditor internal
  • Tim implementasi dan Compliance Champion di perusahaan
  • Pimpinan unit
 
Penekanan materi untuk:

Peserta yang ingin memahami langkah-langkah praktis dalam penerapan dan audit kepatuhan SNI ISO 37001:2016 sebagai bagian dari sistem tata kelola anti-penyuapan.

 
Instruktur:

Para praktisi yang berpengalaman, sebagian besar adalah pemegang sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) dan Certified Forensic Auditor (CFrA).

 

Durasi Workshop:

Workshop dilaksanakan selama 2 hari (20 jam pelatihan) (16 CPE)

 

Biaya Investasi:

Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 4.440.000 (empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)*

*Sudah termasuk PPN

Jadwal Workshop Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

 08 Jan 2026

Workshop Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - Januari 2026

 12 Mar 2026

Workshop Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - Maret 2026

 07 Mei 2026

Workshop Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - Mei 2026

 30 Jul 2026

Workshop Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - Juli 2026

 10 Sep 2026

Workshop Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - September 2026

 05 Nov 2026

Workshop Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - November 2026