Teknik Dasar Deteksi & Investigasi Fraud
Advanced Tools & Investigative Skills
Terakreditasi BNSP
International Standard for Anti-Fraud Professionals
(Audit Fundamentals for New Internal Auditors)
(Practical Audit Planning & Documentation)
(Effective Audit Reporting & Review Techniques)
(Audit Communication & Stakeholder Engagement)
(Risk Management Essentials - ISO 31000 Framework)
(Risk-Based Internal Audit/RBIA Implementation)
Bagi Dewan Komisaris,Direksi, Manajemen, dan Pihak Utama Pengelola Perusahaan Sektor Jasa Keuangan.
Menerjemahkan Strategi Anti-Fraud ke Aksi Nyata: Panduan Operasional untuk Penggerak Integritas Perusahaan bagi Manajer Lapis Kedua, Pelaksana Unit Anti-Fraud, Pengawasan Internal, Manajemen Risiko, Unit Kepatuhan dan Unit Pendukung Lainnya
(Internal Fraud Investigation)
(Leadership & Governance for Integrity)
(Designing & Implementing an Anti-Fraud Strategy)
(Measuring Anti-Fraud Program Effectiveness)
(Integrated Risk, Audit & Compliance Framework)
(The Trusted Advisor Role of Internal Audit)
(Leadership & Governance for Integrity)
(Psychology & Audit Communication Technique)
(Behavioral Detection & Investigative Interviewing)
(Networking & Influence Skills for Integrity Professionals)
Kami memfasilitasi perancangan program pelatihan bagi Instansi/ perusahaan klien (In-House Training) dan mengaplikasikannya dalam bentuk pelatihan, workshop dan/atau konsultansi sesuai dengan bidang keahlian LPFA mencakup
Memfasilitasi jasa konsultansi terkait aspek-aspek:
POJK 12 Tahun 2024 mengamanatkan setiap Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan strategi anti-fraud yang terintegrasi dan efektif. Namun demikan, di banyak organisasi, penerapan ini berhenti pada pembentukan unit, penyusunan dokumen, dan pelaporan formal — tanpa menyentuh jantung pengambilan keputusan bisnis.
Padahal, di level Dewan Komisaris, Direksi, dan Manajemen Lapis Pertama, risiko fraud sering muncul dari:
Pelatihan ini dirancang untuk memutus siklus formalitas tersebut dan mendorong terciptanya kebijakan anti-fraud yang operasional, implementatif, dan berdampak langsung pada keberlanjutan bisnis.
Integritas dan anti-fraud bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi keberlanjutan bisnis.
Pelatihan ini akan menantang para pengambil keputusan untuk keluar dari zona nyaman “formalitas kepatuhan” menuju strategi anti-fraud yang operasional, berdaya cegah, dan selaras dengan tujuan jangka panjang perusahaan.
Workshop ini dirancang untuk membekali Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen puncak sektor jasa keuangan dalam memahami POJK 12/2024, mengenali risiko fraud dalam kebijakan bisnis, serta menyusun strategi anti-fraud yang terintegrasi. Melalui pelatihan ini, peserta akan mampu membedakan strategi bisnis sehat dari praktik yang berpotensi fraud sekaligus memperkuat budaya integritas dan efektivitas pengawasan di level tertinggi organisasi.
Pimpinan puncak dan pengambil keputusan strategis yang bertanggung jawab dalam merancang arah kebijakan Manajemen Anti-Fraud sesuai POJK No.12/2024 dan memastikan tone at the top berjalan efektif.
Pelatihan ini difasilitasi oleh praktisi dan trainer berpengalaman di bidang anti-fraud, GCG, dan kepatuhan regulasi sektor jasa keuangan, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun mendampingi manajemen puncak perusahaan.
Workshop dilaksanakan selama 1 hari (10 jam pelatihan) – 8 CPE
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp. 3.330.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)*
Biaya Investasi Kelas Online : Rp. 2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)*
*Sudah termasuk PPN
Hubungi Kami
Lembaga Pengembangan Fraud Auditing