27 Februari 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Februari 2025

24 April 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - April 2025

19 Juni 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Juni 2025

28 Agustus 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Agustus 2025

30 Oktober 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Oktober 2025

Workshop

Selain pelatihan untuk pemenuhan portofolio sertifikasi, kami secara khusus merancang kegiatan workshop dengan durasi selama 2 (dua) hari dengan topik/materi yang dirancang secara spesifik, lebih fokus pada dukungan pengembangan keahlian dan kompetensi praktikal bagi peserta melalui diskusi, penyelesaian kasus/simulasi tematik, yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta.

 

Metode workshop :
  • Active – interactive learning
  • Pembelajaran dua arah yang melibatkan semua peserta dalam workshop
  • Presentasi, Diskusi interaktif, Role Model
  • Best Practice & Experiential Learning Process
  • Case Studies

 

Workshop kami bagi dalam 3 (tiga) kategori, diantaranya:

  1. Workshop Peningkatan, dan Pengembangan Kompetensi Auditor (Internal – Eksternal)
  2. Workshop Fraud Audit, Investigative & Forensic
  3. Workshop Soft Skill, Problem Solving dan Capability Bagi Auditor (Internal – Eksternal)

Tema Workshop

Detail dan Jadwal Workshop

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024)

POJK No. 12/2024 menekankan pentingnya implementasi sistem pengawasan internal yang kuat di seluruh lembaga jasa keuangan, dengan tujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta melindungi konsumen dan pemangku kepentingan lainnya dari potensi kerugian yang diakibatkan oleh tindakan fraud. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perlunya lembaga jasa keuangan untuk memiliki kebijakan dan strategi anti-fraud yang komprehensif serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi fraud. Tindak fraud dalam industri jasa keuangan dapat berupa berbagai bentuk, seperti manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan dana nasabah, penipuan melalui teknologi (cyber fraud), hingga praktik korupsi dan kolusi. Oleh karena itu, penting bagi lembaga jasa keuangan untuk memiliki strategi anti-fraud yang tidak hanya mengandalkan sistem kontrol internal yang ada, tetapi juga melibatkan pelatihan sumber daya manusia, penerapan teknologi untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, serta membangun budaya organisasi yang transparan dan berintegritas.
Materi :
  • Pengantar Strategi Anti-Fraud dan Tren Fraud di Industri Jasa Keuangan
  • Pilar Strategi Anti-Fraud dalam POJK No. 12 Tahun 2024
  • GRC (Governance, Risk, and Compliance) dalam Strategi Anti-Fraud
  • Teknologi dan Digitalisasi untuk Pencegahan dan Deteksi Fraud
  • Perspektif Three Lines Model dalam Anti-Fraud Strategy
  • Pengelolaan Whistleblowing System
  • GRC (Governance, Risk, and Compliance) dalam Strategi Anti-Fraud
  • Evaluasi dan Pelaporan Strategi Anti-Fraud
  • Workshop: Rancangan Implementasi Strategi Anti-Fraud
Durasi Workshop
Workshop dilaksanakan selama 2 hari (20 Jam Pelatihan)
Biaya Investasi
Biaya Investasi Kelas Offline : Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024)

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Februari 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - April 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Juni 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Agustus 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Oktober 2025

Penerapan Strategi Anti-Fraud (POJK No. 12 Tahun 2024) - Desember 2025