Kolaborasi LPFA dan OJK dalam Meningkatkan Kapasitas Auditor Forensik Indonesia
Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA), bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Persiapan Ujian Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) yang berlangsung selama 5 hari , pada tanggal 16 hingga 20 Juni 2025.
Pelatihan ini dirancang secara komprehensif untuk membekali para pegawai OJK dengan kompetensi teknis dan praktis dalam audit forensik, serta sebagai persiapan menghadapi uji sertifikasi CFrA. Program ini merupakan bagian dari inisiatif strategis dalam memperkuat kapasitas internal OJK dalam hal pengawasan berbasis risiko, investigasi kecurangan, dan penguatan tata kelola lembaga keuangan.
Topik pelatihan mencakup materi teknis dan strategis, antara lain:
- Evaluasi sistem pengendalian internal dan penyusunan Fraud Control Plan
- Perundang-undangan yang terkait dengan fraud dan standar profesi auditor forensik
- Identifikasi masalah dan perencanaan audit forensik
- Teknik audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah/perusahaan
- Penelusuran aset dalam rangka pemulihan kerugian
- Teknik pengumpulan dan evaluasi bukti audit forensik
- Penyusunan kertas kerja dan laporan hasil audit dalam rangka proses hukum (PKKN)
- Strategi pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi
Peserta juga memperoleh pembekalan melalui sesi tutorial uji kompetensi, studi kasus, dan diskusi terbimbing yang difasilitasi oleh para narasumber berpengalaman di bidang audit forensik, antara lain:
- Ruchiyat, Ak, MBA, CFrA
- Aditya Rachman, SE, M.Ak, QIA, CFrA, CRMP, CFE
- Mulia Ardi, SE, Ak, MM, CFrA
- Drs. Sotarduga Hutabarat, Ak, M.Si, CFE, CFrA, CA
Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta tidak hanya mampu menghadapi sertifikasi CFrA dengan percaya diri, tetapi juga dapat mengaplikasikan prinsip-prinsip audit forensik secara profesional dalam menghadapi kompleksitas tantangan fraud di sektor jasa keuangan.
-∞-