Komitmen Pimpinan Instansi Pemerintah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk berperan dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih dan berwibawa (good government), harus pula didukung dengan menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan professional dibidang pencegahan, pendeteksian dan pelaksanaan audit forensik terhadap dugaan dan/atau terjadinya insiden fraud. Dalam rangka mencegah, mendeteksi, memastikan fraud itu terjadi atau tidak terjadi, menghitung kerugian keuangan akibat suatu fraud, membantu proses penyelesaian hukum atau litigasi, bahkan membantu upaya pemulihan aset melalui penelusuran aset, diperlukan tenaga auditor yang memiliki kompetensi khusus di bidang audit forensik.
Untuk menyiapkan auditor yang kompeten sebagai auditor forensik, kami menyelenggarakan Pelatihan audit forensik. Pelatihan dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Forensik (SKKNI AF) sehingga setelah Pelatihan, peserta memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi auditor forensik di Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF).
Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) telah bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Pelatihan audit forensik dalam Rangka Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA), kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5-8 November 2024.
Diklat ini dirancang dan disampaikan oleh tenaga yang benar-benar memiliki keahlian dalam bidangnya dan memiliki pengalaman yang tinggi dalam merancang Pelatihan termasuk mengevaluasi hasilnya dan telah bersertifikat Certified Forensic Auditor (CFrA).